(021) 2930 3639
(021) 2930 3610
info@pjmbroker.com
www.pjmbroker.com
Mon - Fri : 08 AM - 05 PM

Fungsi & Peran Broker

Sesuai Undang – Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada BAB I, Pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa : “Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.” Pialang Asuransi atau Broker Asuransi pada hakekatnya merupakan konsultan dan mewakili kepentingan Tertanggung serta bertanggung jawab atas keamanan penempatan resiko yang diperantarainya serta memberikan jasa-jasanya dalam penyelesaian klaim yang timbul

Jasa tersebut dapat diberikan, karena:

  • Broker mempunyai keahlian dalam bidang Asuransi
  • Broker bekerja untuk dan atas nama Tertanggung/Pemegang Polis
  • Broker didirikan dengan izin usaha dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku, sehingga Nasabah atau Tertanggung juga mempunyai perlindungan hukum.
  • Komisaris dan Direksi Broker harus memenuhi persyaratan lulus “Fit and Proper Test.”