Sesuai Undang – Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada BAB I, Pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa : “Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.” Pialang Asuransi atau Broker Asuransi pada hakekatnya merupakan konsultan dan mewakili kepentingan Tertanggung serta bertanggung jawab atas keamanan penempatan resiko yang diperantarainya serta memberikan jasa-jasanya dalam penyelesaian klaim yang timbul
Jasa tersebut dapat diberikan, karena: