Tanggal 16 November 2010 di Jakarta dengan Akta Notaris Rosida Rajagukguk Siregar, SH., M.Kn., No. 58 Tahun 2010. Pengesahan Badan Hukum dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-56652.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 03 Desember 2010.
Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-98/NB.10/2011, Tanggal 10 Februari 2011 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-533/NB.1/2015 tanggal 07 Juli 2015, tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubung Perubahan Nama PT. Antar Nusa Proteksi Menjadi PT. Proteksi Jaya Mandiri.
Tempor erat elitr rebum at clita. Diam dolor diam ipsum sit. Aliqu diam amet diam et eos. Clita erat ipsum et lorem et sit, sed stet lorem sit clita duo justo magna dolore erat amet
Happy Clients
Projects Succeed
Awards Achieved
Team Members
PT. PROTEKSI JAYA MANDIRI atau PJM Broker adalah perusahaan Konsultan dan Pialang Asuransi atau Broker Asuransi, memberi jasa konsultasi dan keperantaraan asuransi baik Umum, Kredit dan Jiwa, sebagai wakil dari Tertanggung, Pemegang Polis atau Peserta dalam penempatan risiko dan penanganan klaim asuransi. Berdiri tahun 2010 dalam rangka berperan aktif dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional di bidang industri perasuransian.
PJM Broker sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dalam kegiatannya berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). PJM Broker dipimpin oleh Pengurus Perusahaan yang telah memenuhi kemampuan dan kepatutan (fit and proper) didukung oleh Tenaga Ahli bersertifikat, staf yang berkualifikasi dan berpengalaman di bidang perasuransian. Untuk menangani administrasi PJM Broker menggunakan aplikasi Teknologi Informasi (TI) yang "real time", akurat dan didesain sesuai kebutuhan.
Direktur Utama
Direktur